“BAB 7” JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
JENIS KOPERASI
Menurut PP No. 60/1959
Menurut
PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi
Koperasi Unit Desa
Koperasi Pertanian(Koperta)
Koperasi Peternakan
Koperasi Perikanan
Koperasi Kerjinan/Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumsi
Koperasi
dibagi menjadi 3 Jenis berdasarkan fungsinya :
1.
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
adalah koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum para anggotanya, yang pasti barang yang dijual di koperasi ini harganya lebih murah jika dibandingkan dengan tempat lain, karena tujuannya untung mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang memberikan jasa peminjaman uang kepada anggotanya, tetapi bunga yang diberikan harus lebih rendah jika dibandingkan dengan meminjam uang di tempat lain.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya untuk menyediakan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang yang telah diproduksi . sebaiknya anggoa yang terdapat dalam koperasi ini adalah orang yang mempunyai jenis produksi yang sama.
Menurut Teori Klasik
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
a.
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
Koperasi Simpan Pinjam
1.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a. Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotannya.
b. Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan koperasiIndonesia, di tiap
daerah kerja hanya terapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.
Bentuk Koperasi
Sesuai
PP No. 60/1959
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
Ø Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi yang disesuaikan dengan wilayah
Administrasi Pemerintah (Sesuai PP 60 Tahun 1959) adalah
a.
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.
b.
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.
Di Ibukota Ditumbuhkan Induk Koperasi
Ø Koperasi Primer dan
Sekunder
Koperasi Primer merupakan koperasi yang anggota
–anggotanya terdiri dari orang – orang.
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota –
anggotanya adalah organisasi koperasi.
Jenis
Koperasi menurut
a.
Teori konsumsi
b.
Teori Klasik*
c.
Adam Smith
d.
Jawaban A dan B benar
3.
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
a.
Anggota – anggotannya*
b.
Pengurus Koperasi
c.
Organisasi bersama
d.
Semua Jawaban Salah
4.
Merupakan koperasi yang anggota –anggotanya terdiri dari
orang – orang adalah pengertian dari
a.
Koperasi Primer*
b.
Koperasi Sekunder
c.
Koperasi Unit Desa
d.
Koperasi Sekolah
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar